Sebagai Instrumen untuk mewujudkan visi dan misi, Inspektorat Kabupaten Gianyar merumuskan sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Rencana Strategis tahun 2013 – 2018 Inspektorat Kabupaten Gianyar sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang good governance dan clean government adalah dengan menetapkan program dan kegiatan sebagai berikut:
1. Program Utama:
Program Peningkatan Sistim Pengawasan Internal, dengan kegiatan dan Pengendalian Pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah:
a. Pemeriksaan reguler sesuai PKPT;
b. Pembinaan dan pengawasan disiplin dan kinerja pemerintah daerah;
c. Penyusunan dokumen RTP Kabupaten Gianyar;
d. Monitoring dan evaluasi rekomendasi hasil-hasil temuan;
e. Pelaksanaan pemutahiran data regional dan nasional;
f. Pelaksanaan Rakorwasda dan Rakorwasnas;
g. Pemeriksaan khusus sesuai PKP;
h. Evaluasi SAKIP SKPD Kabupaten Gianyar;
i. Pengawasan pelaksanaan penyusunan dokumen RAD-PPK;
j. Workshop Rencana Tindak Pengendalian SPIP;
k. Review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2. Program Pendukung:
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan kegiatan:
a. Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan /perkantoran;
b. Rapat Koordinasi Pengawasan.
3. Program Peningkatan sarana dan prasarana Aparatur, dengan kegiatan:
a. Pengadaaan Peralatan Gedung Kantor;
b. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor;
c. Pemeliharaaan rutin/berkala kendaraan dinas;
d. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor.
5.2 Indikator Kinerja
Dalam upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dengan anggaran berbasis kinerja, maka setiap organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar harus dapat diukur kinerjanya yang menunjukan keberhasilan organisasi dalam melaksanakan seluruh kegiatan.
Sebagai Instrumen untuk mewujudkan visi dan misi, Inspektorat Kabupaten Gianyar merumuskan sejumlah program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Rencana Strategis tahun 2013 – 2018 Inspektorat Kabupaten Gianyar sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang good governance dan clean government adalah dengan menetapkan program dan kegiatan sebagaimana pada tabel terlampir.
5.3 Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatip
Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran serta kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan Inspektorat Kabupaten Gianyar maka program – program dan kegiatan disusun berdasarkan kelompok sasaran dan pendanaan indikatip selama 5 tahun sebagaimana pada tabel terlampir.
Saat ini Inspektorat Kabupeten Gianyar memiliki 32 orang PNS dan 3 orang Pegawai Harian dengan perincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan penggolongan kepangkatan PNS dirinci sebagai berikut: 8 orang Gol IV, 20 orang Gol III, 4 orang Golongan II dan 3 orang Golongan I;
b. Berdasarkan Jabatan dapat dirinci sebagai berikut:
- Inspektur : 1 orang
- Sekretaris : 1 orang
- Inspektur Pembantu : 4 orang
- Kasubag : 3 orang
- Jabatan Fungsional :
1) P2UPD : 7 orang
2) Auditor : 7 orang
- Staf : 9 orang
b. Berdasarkan pendidikan dapat dirinci sebagai berikut:
- S-2 : 5 orang
- S-1 : 23 orang
- Sarjana Muda / Diploma : 2 orang
- SLTA : 4 orang
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gianyar Nomor 29 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab langsung kepada Bupati, secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah, maka Inspektorat Kabupaten Gianyar mempunyai tugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten;
2. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan di daerah.
Untuk dapat melaksanakan tugas seperti tersebut diatas, Inspektorat Kabupaten Gianyar menyelenggarakan fungsi:
1. Perencanaan program pengawasan;
2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Agar tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Gianyar tersebut diatas dapat terlaksana dengan baik sudah ditetapkan struktur organisasi termasuk penetapan uraian tugasnya dengan Rincian Tugas Pokok sebagai berikut:
1. Inspektur mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan kebijakan dibidang pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan dana yang tersedia sebagai dasar pelaksanaan tugas;
c. Mengkoordinasikan dan mengsinkronkan pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah agar sesuai dengan rencana kegiatan pengawasan yang direncanakan;
d. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasara dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
e. Menilai kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
f. Mengawasi pelaksanaan tugas kesekretariatan, pembinaan dan pengawasan pemerintahan, keuangan dan kekayaan, aparatur, kesejahteraan perekoniomian sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah – langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati.
2. Sekretaris mempunyai tugas:
a. Membuat rencana kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
b. Melakukan koordinasi dengan inspektur pembantu wilayah dalam pelaksanaan tugas;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan mendukung;
d. Membimbing/memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
e. Menilai hasil pelaksanaan kegiatan bawahan serta menilai prestasi kerjanya sebagai bahan perencanaan kerja yang akan datang dan pertimbangan karier;
f. Melaksanakan urusan Rumah Tangga dan perlengkapan dengan meneliti daftar rencana tahunan barang unit agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dan mengawasi pengeluaran barang guna memenuhi kebutuhan materiil serta mengadakan pengawasan terhadap kekayaan umum inspektorat;
g. Mengumpulkan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian program kerja pengawasan;
h. Menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pemeriksaan / pengawasan aparat pengawas fungsional;
i. Menyimpan dan menginventarisasi bahan dan data dalam rangka piñata usahaan proses penanganan pengaduan;
j. Melaksanakan urusan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku agar terciptanya administrasi pegawai yang tertib dan teratur;
k. Melaksanakan urusan keuangan dengan meneliti laporan yang dibuat oleh bendaharawan agar pengeluaran anggaran sesuai dengan rencana;
l. Melaksanakan urusan Hukum dan Kehumasan berdasarkan peraturan perundang – undangan agar pelaksaan tugas berjalan lancar;
m. Menyiapkan bahan penyusunan program dan laporan pelaksanaan P3 Waskat;
n. Mengkompulir laporan – laporan para inspektur pembantu wilayah, sub bagian sebagai bahan laporan unit kerja;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
p. Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggung jawaban kepada Inspektur Kabupaten.
3. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian berdasarkan kebijakan dibidang Pengawasan;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
c. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja dan pembinaan karier;
d. Menyusun rencana kebutuhan rumah tangga, baik barang bergerak maupun tidak bergerak sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Mengelola, mencatat, menyimpan, memelihara dan mendistribusikan barang – barang inventaris daerah lingkungan Inspektorat sesuai kebutuhan;
f. Menyiapkan blangko – blangko untuk kepentingan kegiatan unit kerja;
g. Menyiapkan bahan usulan penghapusan barang – barang milik Daerah;
h. Memelihara keamanan ketertiban, kebersihan, dan memelihara gedung kantor;
i. Mengurus administrasi perjalanan dinas pegawai;
j. Mengurus pelayanan dan memelihara sarana komunikasi;
k. Menyelenggarakan urusan surat menyurat dengan meneliti dan mendistribusikan, melaksanakan pengiriman, mengarsip, penggandaannya;
l. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan para Kepala Sub Bagian;
m. Membuat buku penjagaan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
n. Menyimpan bahan dan membuat kensep usul kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, karis/karsi, askes, taspen, dan usulan lainnya sesuai ketentuan perundang – undangan;
o. Membuat, menghimpun dan memelihara Daftar Usulan Kepangkatan (DUK);
p. Membuat rekapitulasi presensi kepegawaian secara periodik sesuai dengan petunjuk untuk dipergunakan sebagai bahan laporan;
q. Menata dan menyimpan berkas kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
r. Menyiapkan bahan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan, melaksanakan tugas, pengurusan pelantikan, sumpah jabatan dan sumpah PNS serta serah terima jabatan;
s. Menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan tugas organisasi dan ketata laksanaan, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
t. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
u. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada sekretaris.
4. Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan urusan Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan kebijakan di bidang pengawasan;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
c. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja dan pembinaan karier;
d. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, Rancangan keputusan Bupati, dan Rancangan Instruksi Bupati;
e. Menyiapkan bahan rekomendasi pertimbangan hukum;
f. Menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan;
g. Menyusun rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
h. Menyiapkan bahan pemberian pelayanan kegiatan pembinaan dan pengawasan;
i. Menyiapkan bahan dalam rangka evaluasi pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional;
j. Menghimpun, mengolah, menilai hasil pengawasan aparat pengawas fungsional;
k. Mendokumentasikan dan mengolah data pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
l. Membuat laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
m. Menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional;
n. Melakukan administrasi pengaduan masyarakat agar tersusun secara baik sesuai prioritas;
o. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kepala sub bagian;
p. Melakukan pemantauan dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
q. Melakukan pemutakhiran data hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
r. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
s. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/ kegiatan kepada sekretaris.
5. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan urusan Keuangan berdasarkan kebijakan di bidang pengawasan;
b. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
c. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja untuk pembinaan karier;
d. Menyiapkan bahan dan data penyusunan anggaran belanja langsung dan biaya tidak langsung;
e. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan;
f. Melakasanakan pengurusan pencairan uang;
g. Melaksanakan pengurusan gaji uang lembur dan perangsang serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Melaksanakan control keuangan secara periodik;
i. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan para kepala Sub Bagian;
j. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Sekretaris.
6. Inspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Inspektorat Kabupaten Bidang Pemerintahan berdasarkan kebijaksanaan pengawasan;
b. Melakukan koordinasi antar inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugas;
c. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang pengawasan;
d. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menilai hasil kerja bawahan agara pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier;
f. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan para Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten sesuai dengan PKPT yang ditetapkan;
h. Mengendalikan pelaksanaan pengawasan, pengusutan kebenaran laporan akan pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Inspektur Kabupaten;
k. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Inspektur pembantu Wilayah I menangani Bidang Pemerintahan.
7. Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Inspektorat Kabupaten Bidang Kemasyarakatan berdasarkan kebijaksanaan pengawasan;
b. Melakukan koordinasi antar Inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugas;
c. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang pengawasan;
d. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Menilai hasil kerja bawahan agara pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier;
f. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan para Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten sesuai dengan PKPT yang ditetapkan;
h. Mengendalikan pelaksanaan pengawasan, pengusutan kebenaran laporan akan pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Inspektur Kabupaten;
k. Dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah II menangani Bidang Kemasyarakatan.
8. Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan Inspektorat Kabupaten Bidang Perekonomian berdasarkan kebijaksanaan pengawasan;
b. Melakukan koordinasi antar Inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugas;
c. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang pengawasan;
e. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Menilai hasil kerja bawahan agara pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier;
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku;
h. Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan para Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten sesuai dengan PKPT yang ditetapkan;
i. Mengendalikan pelaksanaan pengawasan, pengusutan kebenaran laporan akan pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Inspektur Kabupaten;
l. Dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah III menangani Bidang Perekonomian.
9. Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Inspektorat Kabupaten Bidang Pembangunan berdasarkan kebijaksanaan pengawasan;
b. Melakukan koordinasi antar Inspektur Pembantu Wilayah dalam melaksanakan tugas;
d. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai bidang pengawasan;
e. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Menilai hasil kerja bawahan agara pelaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan peningkatan karier;
g. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku;
h. Melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan para Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat kabupaten sesuai dengan PKPT yang ditetapkan;
i. Mengendalikan pelaksanaan pengawasan, pengusutan kebenaran laporan akan pengaduan tentang hambatan, penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Inspektur Kabupaten;
l. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Inspektur Pembantu Wilayah IV menangani Bidang Pembangunan.
10. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga fungsional auditor dan Jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya;
b. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing – masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
c. Jumlah tenaga fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja;
d. Jenis dan jenjang tenaga fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang – undangan.
2.2 Struktur Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, maka Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Gianyar sebagai berikut:
1. Inspektur
2. Sekretaris Inspektorat dengan jabatan dibawahnya terdiri dari:
a. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kepala Sub. Bagian Penyusunan Perencanaan;
c. Kepala Sub. Bagian Keuangan.
3. Inspektur Pembantu Wilayah, terdiri dari :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I , yang mewilayahi bidang pemerintahan;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II, yang mewilayahi bidang kemasyarakatan;
c. Inspektur Pembantu Wilayah III, yang mewilayahi bidang perekonomian;
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV, yang mewilayahi bidang pembangunan.
4. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Inspektorat Kabupaten Gianyar sebagai lembaga pengawas fungsional Pemerintah Kabupaten Gianyar sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada era reformasi ini merupakan mitra kerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersifat Konsultatif.
Dalam melaksanakan tugas tersebut berpegang teguh pada prinsip independensi, obyektifitas, transparansi serta menjunjung tinggi etika dan moral sehingga dengan demikian diharapkan aparat pengawasan dapat bertindak obyektif, transparan dan adil. Untuk itu harus didukung oleh manusia yang profesional dalam bidang tugasnya.
Berdasarkan hal tersebut Visi Inspektorat Kabupaten Gianyar adalah ”Terwujudnya Aparatur Pengawas Pemerintah yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik”
Guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka terlebih dahulu harus diciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Untuk itu manajemen pemerintah harus mengacu pada prinsip keterbukaan. Hasil pengawasan dapat diperuntukan bagi semua pihak yang berkepentingan dan mengacu pada hasil kerja (outcome) yang terukur dan bukan semata-mata hanya hasil kegiatan (output), sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan mendatang mengutamakan prinsip independensi, etika dan moral, berlaku obyektif, berperilaku baik dan bersifat jujur.
Disamping melakukan pengawasan, aparat pengawas intern pemerintah juga melaksanakan pembinaan, sehingga aparat pengawasan intern berperan sebagai mitra bagi perangkat daerah lainnya serta sebagai pihak yang dapat memberikan konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya akan memberikan rekomendasi dalam penyelenggaraan kegiatan.
Untuk dapat mengemban tugas pengawasan dan pembinaan, maka program dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus direncanakan secara matang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selanjutnya ditetapkan Misi sebagai penjabaran lebih lanjut dari Visi yang telah ditetapkan.
Misi Inspektorat Kabupaten Gianyar adalah:
a Mewujudkan kualitas pengawasan profesional;
b Mendorong peningkatan efektifitas pengawasan masyarakat;
c Mendorong peningkatan kepatuhan Aparatur Pemerintah terhadap peraturan yang berlaku.
4.2 Tujuan dan Sasaran Inspektorat Kabupaten Gianyar
a. Tujuan
Pengawasan sebagai salah satu fungsi managemen berperan untuk menjamin agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara ekonomis, efektif dan efisien.
Sejalan dengan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Gianyar, maka Tujuan yang ditetapkan sesuai dengan Visi dan Misi Organisasi adalah:
1. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif.
2. Mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemerintahan yang independen, tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
b. Sasaran
Prestasi kerja merupakan indikator kinerja pelaksanaan Program/ Kegiatan pemerintah sebagai fokus utama pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar.Unt uk dapat terwujudnya tujuan yang telah ditetapkan maka Inspektorat Kabupaten Gianyar menetapkan sasaran sebagai berikut:
1. Terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset SKPD dengan baik;
2. Terwujudnya Sistem Pengendalian Pemerintah yang baik;
3. Tertindaklanjutinya penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan;
4. Terwujudnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD sesuai dengan SAP;
5. Terwujudnya Pejabat Fungsional Pengawas yang profesional;
6. Tersedianya sarana dan prasarana penunjang pelaksana pengawasan.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.